Monday 10 April 2017

Penyelenggaraan Diklat Kepala Perpustakaan Sekolah untuk Guru: strategi, bisnis atau sebuah bentuk pengkhianatan intelektual?


Paijo: nulis opo meneh iki, Dul?
Dul: hus, iki latihan nulis. Rak ra popo, tho?. Yo isih iso kleru, Jo. Tak akoni.

Paijo: karepmu! 


Purwo.co - Sebagaimana kita ketahui, ada penyelenggarakan diklat Kepala Perpustakaan Sekolah. Dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 25 tahun 2008. Pada peraturan ini disebutkan bahwa perpustakaan sekolah DAPAT mengangkat kepala perpustakaan, dengan beberapa dasar.

dapat, bukan wajib
Beberapa institusi dan juga asosiasi profesi, ada yang ikut menyelenggarakan diklat ini. Tentunya dengan beberapa asesoris yang ditawarkan untuk menarik peserta. Salah satunya adalah MoU kerjasama dengan Perpustakaan Nasional, bahwa si institusi atau asosiasi memang mendapatkan mandat untuk menyelenggarakannya.

Siapa peserta kegiatan diklat ini?

Jika dilihat dari peraturan menteri, ada dua opsi Kepala Perpustakaan Sekolah. Pertama adalah tenaga pendidik, dengan syarat tertentu. Kedua, tenaga kependidikan. Pustakawan atau alumni ilmu perpustakaan, masuk pada opsi kedua. Bagi pendidik, minimal D4 atau S1. Sedangkan bagi tenaga kependidikan, minimal D2 ilmu perpustakaan

Karena yang dikelola adalah perpustakaan, maka jika peserta yang diajukan untuk ikut diklat kepala perpustakaan sekolah adalah alumni ilmu perpustakaan yang ditempatkan di perpustakaan, maka hal tersebut bisa dianggap kondisi ideal.  Bukankah sekolah merekrut alumni ilmu perpustakaan memang untuk mengelola perpustakaan?


Organisasi profesi pustakawan berkewajiban meningkatkan kemampuan pustakawan, bukan menfasilitasi kompetensi guru.

Berbagai isu muncul pada level pelaksanaannya ketika yang diajukan untuk mengikuti diklat adalah guru yang ditempatkan di perpustakaan. Isu guru yang mengikuti diklat karena diminta menjadi kepala perpustakaan sekolah akibat kurangnya jam mengajar, isu beban kerja yang hanya dikerjakan oleh si pustakawan, pustakawan yang dianggap tidak mampu menjalankan fungsi manajerial kepala perpustakaan, dan sebagainya.

Ada beberapa kondisi yang bisa dipetakan, terkait kepesertaan diklat kepala perpustakaan sekolah ini.


  1. Sekolah tidak memiliki alumni perpustakaan untuk mengelola perpustakaan sekolah
  2. Meski ada pengelola perpustakaan dari alumni Ilmu Perpustakaan, namun dipandang kurang tenaga untuk mengelola perpustakaan sekolah
  3. Alumni ilmu perpustakaan dipandang tidak cakap menjadi kepala perpustakaan sekolah
  4. Meski ada alumni perpustakaan, dan dipandang mampu, namun ada guru yang kekurangan jam mengajar.

Kita coba renungkan dulu, kondisi ideal di sekolah. Idealnya yang mengelola perpustakaan sekolah adalah orang yang mengetahui seluk beluk perpustakaan sekolah. Dan, idealnya guru, tidak kekurangan jam mengajar. Maka, ketika ada guru yang diminta mengelola perpustakaan, itu tidak ideal. Pun ketika ada perpustakaan sekolah yang tidak dikelola oleh orang yang mengetahui seluk beluk perpustakaan, juga tidak ideal. Maka dari itu, kebijakan yang harus dikeluarkan adalah membuat perpustakaan sekolah dikelola oleh orang yang memiliki kemampuan ilmu perpustakaan, dan membuat agar guru tidak kekurangan jam mengajar. Berdasarkan hal tersebut pula,  jika ada alumni ilmu perpustakaan bekerja di perpustakaan sekolah, namun ada penempatan guru yang kekurangan mengajar (maupun tidak) untuk menjadi kepala perpustakaan sekolah, adalah kondisi tidak wajar dan tidak ideal.

Kembali ke diklat kepala perpustakaan sekolah. Jika dikaitkan dengan empat kondisi yang saya tulis di atas, maka: idealnya, yang mengikuti diklat kepala perpustakaan sekolah, adalah orang yang berlatar belakang ilmu perpustakaan. Jika yang mengikuti diklat dari unsur guru, misalnya, maka dapat dipastikan, apapun alasannya, pasti itu kondisi darurat. Darurat karena tidak ada tenaga perpustakaan dari alumni ilmu perpustakaan, atau darurat karena guru tersebut kekurangan jam mengajar sehingga diberi tanggungjawab tambahan.

Alasan darurat pertama, dapat dimaklumi. Mengapa? Ya, karena tidak ada yang mengurusi perpustakaan. Lah, mau bagaimana lagi?.

Alasan darurat kedua, karena guru kekurangan jam mengajar, sehingga diberi jam tambahan untuk menjadi kepala perpustakaan sekolah melalui diklat. Dari sisi mana alasan ini dapat dimaklumi? Alasan ini logis ketika ada alasan pertama. Atau alasan kedua ini bisa masuk nalar, jika disertai alasan pertama. Jika alasan kedua ini berdiri sendiri, maka sangat tidak logis dan tidak dapat diterima nalar.

Guru yang kekurangan jam mengajar, bisa diminta membantu mengelola perpustakaan. Namun statusnya adalah membantu pustakawan yang telah ada (jika ada). Kontrol dan manajerial, tetap ada di pustakawan, bukan di guru tersebut.


Perpustakaan PT, dan asosiasi pustakawan tidak memiliki kewajiban memfasilitasi guru yang kekurangan jam mengajar untuk memenuhi jam mengajarnya.

Darurat karena pustakawan dianggap tidak mampu, dan darurat karena tenaga perpustakaan belum pegawai negeri.

Darurat model ini, agak aneh menurut saya. Yang pertama, bermakna meragukan institusi pendidikan yang mencetak pustakawan. Bagaimana mungkin, tenaga perpustakaan sekolah dianggap tidak mampu, padahal mereka lulus dari pendidikan tinggi kepustakawanan? Pandangan ini meremehkan institusi pendidikan tinggi, dengan segenap proses pendidikan di dalamnya. Padahal, di dalamnya ada dosen berkualitas, pemikir kepustakawanan yang sehari-hari menggembleng mereka hingga lulus.

Sementara, jika alasannya karena tenaga perpustakaan dari alumni ilmu perpustakaan belum berstatus PNS pun tidak masuk diakal. Bukankah di Peraturan Menteri tidak ada dikotomi PNS atau bukan PNS. Kekhawatiran jika belum PNS maka ada kemungkinan mereka akan resign, juga tidak beralasan. Bukankah guru pun demikian, mereka bisa dirotasi antar sekolah.



kalau guru kurang jam mengajar, trus ditambal dengan menjadi kepala perpustakaan sekolah, itu biar apa tho? kan kalau jam mengajarnya kurang, malah kepenak.


Siapa yang menjerit akibat adanya diklat kepala perpustakaan sekolah?

salah satu ungkapan pustakawan sekolah
Yang menjerit akibat diklat ini adalah tenaga perpustakaan. Beberapa kutipan yang saya peroleh mengindikasikan bahwa ada ketimpangan kerja. Pekerjaan keseharian dilakukan pustakawan, guru dengan mudah dapat tambahan jam mengajar. Mirisnya lagi, jika pustakawan yang ada disekolah ini bergaji minim.

Institusi pencetak pustakawan, saya lihat tidak “menjerit”. Kenapa? Karena mereka menikmati kue dari keadaan darurat ini. Kue penyelenggara diklat kepala perpustakaan sekolah. Pastinya, dengan penyelenggaraan ini akan ada “gizi” tambahan bagi para pematerinya.


Diklat guru menjadi kepala perpustakaan sekolah: sebuah strategi.
Ada yang menyatakan bahwa diklat ini dilakukan sebagai sebuah strategi. Strategi untuk memasukkan ide-ide kepustakawanan ideal, pada para guru yang diberi mandat menjadi kepala perpustakaan sekolah.

Jika penyelenggaraan “kue” diklat tersebut dianggap strategi, maka ada beberapa pertanyaan, menurut saya harus dijawab oleh penyelenggra diklat. Sampai kapan akan dilaksanakan? Sampai kapan kebutuhan diklat kepala perpustakaan sekolah tersebut akan terpenuhi?


Pustakawan harus bekerjasama dengan guru dalam rangka mengembangkan perpustakaan, namun dengan pola hubungan kerjasama yang tepat.

Sebagai sebuah strategi, perlu skema timeline sampai pada titik jenuh dan ideal. Artinya, si penyelenggara harus punya hitungan dan target. Berapa sekolah yang membutuhkan diklat kepala perpustakaan sekolah dari unsur guru? Tentunya dengan alasan yang masuk nalar. Kapan kebutuhan tersebut akan terpenuhi dengan diklat? Apa target setelah diklat untuk mencapai kondisi ideal?
komentar lainnya

Jika kondisi ideal yang dimaksud adalah: kepala perpustakaan sekolah didelegasikan pada pustakawan, dan guru dikembalikan pada fungsi mendidik, maka pasca diklat, si penyelenggara harus memiliki skema tanggungjawab pasca diklat untuk mengarahkan pengelolaan perpustakaan sekolah ke kondisi ideal. Pengelola diklat, harus memiliki skema, lini waktu yang jelas tentang hal ini.

Jika pasca diklat, penyelenggara tidak memiliki strategi untuk menempatkan pengelolaan perpustakaan pada kondisi ideal, maka diklat yang dilakukan tidak lebih dari sekedar BISNIS. BISNIS yang diselenggarakan di atas jeritan tenaga perpustakaan sekolah.


Memfasilitasi guru yang kekurangan jam mengajar untuk menjadi kepala perpustakaan sekolah, dengan mengesampingkan posisi pustakawan, adalah bentuk pengkhianatan intelektual pada profesi.

Jangan sampai, diklat kepala perpustakaan sekolah untuk guru, ibarat pabrik rokok, yang jualan rokok, tapi tidak bertanggungjawab pada akibat rokok. Padahal, di bungkus rokok jelas tertera efek buruknya.

Strategi, bisnis, atau bentuk pengkhianatan intelektual? masing-masing penyelenggara punya jawaban sendiri. 


komentar Pak Ihsan via WA


note: koreksi dari Pak Ihsan, penekanan pada tafsir Permen 25 2008 terkait pendidik atau kependidikan yang berijazah diploma atau sarjana ilmu perpustakaan,tidak perlu diklat lagi, otomatis dapat menjadi kepala perpustakaan sekolah. Tanggapan saya: hal ini semakin memperkuat, bahwa jika ada alumni ilmu perpustakaan di sekolah tersebut, menjadi sangat-sangat tidak logis jika yang menjadi kepala perpustakaan sekolah adalah guru yang bukan alumni Ilmu Perpustakaan. 



Slonjoran, wedangan jahe anget.. ger
tulisan ini adalah pandangan saya pribadi, sebatas info dan pengetahuan yang saya miliki.
Sambisari, Kalasan, Sleman, akhir pekan, pekan pertama April 2017
Share:

7 comments:

  1. Keren tulisannya pak!!!
    Karena saya sendiri adalah petugas perpus yang Non PNS, kadang disitu saya juga merasa sedih dengan fakta-fakta seperti yang ditulis dirimu ini.
    Ijin share ya :)

    ReplyDelete
  2. Kasus ini menarik untuk dikaji lebih ilmiah.. Agar kita bisa mengetahui kekurangan dr bisnis ini, tidak hanya secara observasi tapi dibuktikan dengan pengujian ilmiah

    ReplyDelete
  3. Mohonmaaf pak disekolah kami TDK ada lulusan kepustakaan. Entah dngan berbagai alasan yg tersebut diatas. Saat ini yang menjadi ka.perpustakaan adlh dari guru biasa yg pernah ikut Diklat kepustakaan dan memiliki sertifikat . kepustakaan. Dan itu menjadi keuntungan baginya Krn SBG guru sertifikasi itu terhitung 12 jam. Yang saya sangat sesalkan walaupun itu perpustakaan di kepalai oleh guru bersertifikat kepustakaan to nyatanya tata kelola perpustakaan masih semrawut. Ditempat kami masih sangat jarang lulusan S1 kepustakaan,,bahkan hampir tidak ada.

    ReplyDelete
  4. Luar biasa. . Apa yg disampaikan memang benar adanya.

    ReplyDelete
  5. Tolong mohon dishare peraturan lembaga yang boleh menyelenggarakan sertifikat kepala perpustakaan sekolah, biar komentarnya berlandasan hukum yang pasti, terima kasih

    ReplyDelete
  6. Mudahan ada yang terbaik ya allah

    ReplyDelete
  7. Semoga sertifikasi pustakawan hanya untuk jurusan perpustakaan. Dan sekolah² merekrut jurusan perpustakaan yg sudah menyelesaikan kuliahnya. Aamiin.

    ReplyDelete

Terimakasih, komentar akan kami moderasi