Saturday 16 April 2016

, ,

Seputar sumber informasi ilmiah "bawah tanah"

Parto: monggo diwaos, anda boleh tidak setuju, lho..

Sumber informasi ilmiah bawah tanah, banyak berseliweran di sekitar kita. Cem macem, ada sci-hub, libgen, genlib, bookfi dll. "Bawah tanah" yang saya maksud adalah yang tidak ada di permukaan tanah.. 

Paijo: yo jelas tho, Kang..., mbok ngomong "yang secara umum dianggap tidak legal", atau "bukan sumber aslinya".
Jadi, jangan tanyakan term "bawah tanah", ya. Itu istilah suka-suka. 

Bicara tentang sumber informasi bawah tanah, ada berbagai tanggapan. Halal-haram, baik-buruk, legal-ilegal, idealis/gengsi-realistis, pintar-bodoh, manfaat-tidak manfaat, asli-palsu,  dan lainnya.

Bagaimana sebenarnya pandangan sumber informasi "bawah tanah" tersebut, dari sisi si pembuat sistem? alasan apa yang mendasarinya ?

Beberapa waktu lalu, saya mendapatkan loperan URL tentang sudut pandang si pembuat situs bawah tanah tersebut.
  1. http://www.sciencealert.com/this-woman-has-illegally-uploaded-millions-of-journal-articles-in-an-attempt-to-open-up-science
  2. https://torrentfreak.com/sci-hub-tears-down-academias-illegal-copyright-paywalls-150627/
  3. http://dosen.perbanas.id/elsevier-vs-elbakyan/
  4. http://www.un.org/en/universal-declaration-human-rights/index.html
 weit, URL 1 dan 2 itu URL apaan ya? bisa dipercaya atau tidak?

Terkait sumber informasi bawah tanah, pada url TF di atas dituliskan:
“I think Elsevier’s business model is itself illegal,” she says, pointing to article 27 of the UN declaration on human rights which reads that “everyone has the right freely to participate in the cultural life of the community, to enjoy the arts and to share in scientific advancement and its benefits.”
"She" di atas mengacu pada  Alexandra Elbakyan, yang membangun Sci-Hub.
Sementara itu, bunyi article 27 yang dikutip Elbakyan tersebut berbunyi :
  1. Everyone has the right freely to participate in the cultural life of the community, to enjoy the arts and to share in scientific advancement and its benefits.
  2. Everyone has the right to the protection of the moral and material interests resulting from any scientific, literary or artistic production of which he is the author.

Pandangan Elbakyan lainnya, dapat ditemukan di sciencealert, yang tertulis:
She also explains that the academic publishing situation is different to the music or film industry, where pirating is ripping off creators. "All papers on their website are written by researchers, and researchers do not receive money from what Elsevier collects. That is very different from the music or movie industry, where creators receive money from each copy sold," she said.

Menarik analogi yang disampaikan Elbakyan tentang artikel ilmiah dan industri film dan music. Jika dilihat situasi saat ini, yang menentang pembajakan cd dan film adalah penerbit dan pemain. Sementara yang menentang copi paste dan unggah  artikel ilmiah ke berbagai web/server hanya penerbit saja, tidak dengan penulis.

Kalau dari sisi peneliti, justru lebih menguntungkan jika tulisannya dibaca lebih banyak meski dari sumber tak resmi. Secara material juga ndak berpengaruh, karena jumlah baca/akses tidak berbanding dengan nilai ekonomi yang diterima penulis, namun  secara ilmu justru semakin banyak dikenal. Dalam hal ini, "kerugian" tersebarnya artikel ilmiah melalui jalur tidak resmi, hanya diderita oleh penerbit dari sisi finansial. Sementara dari sisi penulis, justru mendapatkan keuntungan.

beberapa kutipan pernyataan Elbakyan:


1
2
 Selengkapnya, silakan unduh di https://torrentfreak.com/images/sci-hub-reply.pdf

----------------

Coba kita lihat ketentuan dari sebuah penerbit tentang berbagi artikel. Elsevier menuliskan https://www.elsevier.com/about/company-information/policies/sharing.


Preprint: This is the author's own write-up of research results and analysis that has not been peer reviewed, nor had any other value added to it by a publisher (such as formatting, copy-editing, technical enhancements, and the like).
Preprint, merupakan tulisan asli yang belum melalui proses peer review, serta tidak ada/belum ada tambahan nilai apa-apa dari penerbit. 
An accepted manuscript is the manuscript of an article that has been accepted for publication and which typically includes author-incorporated changes suggested during submission, peer review, and editor-author communications. They do not include other publisher value-added contributions such as copy-editing, formatting, technical enhancements and (if relevant) pagination. 
Manuscript yang diterima penerbit, adalah artikel yang telah ditambahi dengan perbaikan selama "submission", review dan berbagai catatan antara editor dan pengarang. Namun belum ada sentuhan editing penerbit terkait format fisik artikel.
A published journal article (PJA) is the definitive final record of published research that appears or will appear in the journal and embodies all value-adding publisher activities including peer review co-ordination, copy-editing, formatting, (if relevant) pagination, and online enrichment. 
PJA merupakana artikel yang telah diterbitkan oleh penerbit. Artikel ini adalah manuskrip dengan berbagai perbaikan, serta telah diformat oleh penerbit dengan identitas penerbit, volume dan nomor, header dan lainnya.

Untuk ketiga jenis tersebut, Elsevier memberikan hak berbeda. 
Preprint boleh disebarkan secara bebas, sementara AM memiliki beberapa catatan dalam penyebarannya. Yang paling ketat adalah PJA. Untuk lebih detail silakan buka URL elsevier di atas. 

Penjelasan dari Elsevier tersebut, dapat diperbandingkan untuk menganalisis logika/alasan yang diajukan oleh si pembuat situs Sci-Hub. 

Sepertinya memang perlu dibuat mekanisme yang lebih fair terkait bisnis ilmiah ini. Agar akses penelitian tidak seret dan dimonopoli dengan harga tinggi, namun lelahnya reviewer dan biaya untuk membangun sistem (sistem informasi, karyawan dll) yang dilakukan penerbit juga tergantikan dan dihargai.

----------------

Sumber informasi dari sumber bukan aslinya, disikapi dengan berbagai macam. Ada yang menggunakan, ada yang tidak mau mengggunakan. Tentunya mereka punya alasan masing-masing. 

Yang tidak mau menggunakan, setidaknya ada 2 alasan: karena tidak dari sumber aslinya sehingga tidak halal, serta terkait keakuratan informasi di dalamnya. Misal kekhawatiran adanya data/angka yang diubah. 

Yang mau menggunakan juga punya alasan. Selain mengacu pada alasan yang disampaikan Elbakyan, juga ada yang beralasan "kalau memang ilegal, maka yang salah itu yang mengunggah, kalau kita browsing dan menemukan lalu kita gunakan, ya sah-sah saja". Terkait dokumen, dianggap sama dengan aslinya, atau minimal selama ini mereka belum menemukan keganjilan.


-------------------

Di http://www.sciencealert.com/nature-makes-research-papers-open-access-to-the-public, ada solusi menarik.
The PDFs will only be viewable on a web browser, will be annotatable, and copying and printing will be disabled. 

Diskusi yang mirip, dapat ditemukan di URL https://www.researchgate.net, hanya saja topik utamanya pengunggahan artikel di RG. Silakan diikuti.



Terimakasih untuk:
  1. Andi Anto Patak
  2. Adi Jahja
  3. Grup FPPTI & PerpusFT UGM
Tulisan terkait : 
http://www.purwo.co/2016/01/berbagai-cara-mendapatkan-informasi.html
http://www.purwo.co/2015/05/aliran-pustakawan-dalam-menyikapi.html 

Friday 1 April 2016

, , ,

Memandang aspirasi tukin dengan proporsional: yang menanti, yang iri dan yang mencibiri

 Parto: monggo diwaos, anda boleh tidak setuju, lho..

Dari penelusuran saya, tukin yang tidak dibayarkan untuk PNS non dosen di PTNBH disikapi bermacam-macam. Selain ada yang berani terang-terangan menuntut, ada yang menyatakan institusinya adem saja, namun memendam gejolak tentang tukin. Gejolak dalam hal ini, condong pada keingin tahuan kenapa tidak memperoleh, yang cenderung ingin juga mendapatkan. Karena situasi, maka gejolak ini hanya dipendam saja.

Demo, sesungguhnya (saya setuju) adalah jalan terakhir setelah beberapa jalan tidak menemui hasil. Pertanyaannya, terkait demo tukin ini, apakah sudah ditempuh jalan-jalan lain?

Sebelum menjawab hal ini, kita perlu melihat kondisi sosial psikologis tendik. Tendik, merupakan staf pendukung di perguruan tinggi (PT). PT dalam hal ini merupakan institusi yang melakukan kegiatan akademik dalam arti luas, antara dosen dan mahasiswa. Dosen dan mahasiswa inilah, yang kemudian disebut dengan civitas akademika. Staf tendik, secara kultur menjadi penghuni kelas ketiga, meski kadang berebut posisi hegemoni juga dengan mahasiswa. Posisi ini diteguhkan pula dengan kenyataan pejabat di PT memang didominasi oleh staf dosen, secara politis tendik menjadi terhegemoni. Lengkap sudah posisi ini, karena hegemoni dilakukan (terjadi) secara struktur dan politis, dan juga secara kultural.

Demo oleh tendik, beda dengan demo yang dilakukan oleh dosen atau mahasiswa. Mahasiswa demo, ya tinggal demo, nanti bisa ganti jadwal kuliah. Kalau toh tidak dapat mengganti jadwal, maka bisa mengulang semester berikutnya. Dosen yang demo serta meninggalkan jam mengajar, maka tinggal membuat jadwal ulang dengan mahasiswa untuk mata kuliah yang ditinggalkan. Selesai.

Demo, yang dilakukan staf tendik memang memiliki risiko besar, sehingga saya mengatakan perlu nyali besar untuk berani turun dan melakukan demo. Tendik yang demo, harus melawan diri sendiri, perlu keberanian. Selain itu juga perlu nyali untuk melawan tekanan dari atasan.

Baik, kembali ke demo tukin. Demo yang dilakukan adalah menuntut sesuatu yang menjadi HAK. Minimal HAK sebagaimana yang diyakini orang yang melalukan demo. Dari berita yang tersebar, tukin yang dituntut adalah pra Perpres 138 2015. Artinya, ada dasar hukum yang diyakini staf tendik, yang mengantarkan tendik pada pemahaman bahwa mereka memiliki hak pula untuk mendapatkan tukin. Terkait hal ini, silakan baca tulisan serupa di blog ini.

Beberapa tanggapan
Tanggapan terkait demo staf tendik ini bermacam-macam. Tanpa saya menuliskan siapa yang memberi tanggapan, saya coba tampilkan intinya pada tulisan ini, untuk kita cermati.
  • “dari pada demo, mending instrospeksi, apakah sudah bekerja dengan baik, tidak bolos, dan lainnya”
  • “dari pada demo menghabiskan enerji, mending tingkatkan profesionalitas, nanti kita akan berikan penghargaan” 
  • “kerja dulu yang benar, tidak usah mikir tukin, saru”
  • “teman saya yang dapat tukin, yang kerjanya tambah bagus cuma 1 banding 100”
  • “jika tukin diberikan pada yang tidak berhak, bukankah itu tidak tepat” --> tidak berhak, dalam hal ini memiliki kemungkinan dua arti: tidak berhak karena aturan tidak memungkinkan, dan tidak berhak karena kinerjanya buruk.
Ketika saya telusur, pandangan di atas dikeluarkan oleh orang yang tidak bersangkutan dengan tukin, namun memang terpengaruh baik secara langsung atau tidak langsung dengan adanya tukin.  Pandangan tersebut, muaranya pada kinerja. Artinya ada keraguan bahwa tendik berhak mendapat tukin, jika dikaitkan dengan kinerja yang ditunjukkannya.

Paijo: “lah, dari pandangan di atas, kita malah bisa mengintip karakter mereka, ya tho Kang?” 
Karyo: “Iyo, kang. Betul, kita baca saja sebagai hiburan”

Bagi saya, ada yang aneh dengan pandangan di atas. Pandangan di atas seolah-oleh merampatkan tendik dengan karakter yang sama: kinerjanya kurang. Padahal, yang tidak mendapatkan tukin itu semuanya. Baik yang kinerjanya bagus maupun yang tidak atau kurang bagus.

Tukin, merupakan hal yang  terkait aturan hukum dan telah jelas pengecualian dan syaratnya. Sedangkan kinerja, selain terkait kompetensi kerja, terkait juga dengan kemampuan atasan dalam membina, serta bagaimana dulu atasan melakukan rekruitmen.

Ada satu tanggapan menarik, “kalau saya jadi tendik, mungkin saya juga akan melakukan hal serupa”. Dari kalimatnya, tentunya bisa ditebak bahwa yang mengeluarkan pernyataan tersebut bukan dari staf tendik. Agaknya, apapun maksudnya, ada kesamaan pandangan si pembuat pernyataan dengan tendik. Tanggapan bernada positif lainnya, dilakukan untuk mengkounter tanggapan miring terhadap demo, “jangan berprangka buruk pada demo, ketahui dulu alasan mengapa melakukan demo”, kemudian “kami melakukan ini untuk mencari kejelasan yang lama sekali tidak muncul”.

Yang perlu dibuat terang terkait tukin untuk PTNBH (khususnya pra Perpres 138) kepada staf tendik PNS adalah aturan apa yang menahan tidak bisa cairnya tukin tersebut, kemudian juga penjelasan kenapa pernah mendapatkan dan kemudian tidak mendapatkan. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, adalah apa pendapat institusi terhadap hak tendik atas tukin ini. Berhak, atau tidak berhak? Pandangan inilah, yang akan menjadi amunisi awal, untuk bersama-sama mencari kejelasan.


Sebagai “bapak”, PTNBH bersama tendik harus mencari sebab dan memberikan penjelasan kepada staf tendik. “Dijereng, digelar” secara bersama-sama, agar diketahui bersama, apa masalahnya. Diskusikan, atau perbandingkan logika aturan yang dipahami oleh tendik dengan logika yang menjadi dasar tidak diberikannya tukin. Saya kira, sebagai PT yang berstatus PTNBH, memiliki ahli-ahli yang dapat melakukan kajian terbaik terkait aturan ini.

Saya khawatir, jika tidak ada kejelasan yang bisa mematahkan logika yang dibawa oleh tendik, maka masalah tukin di PTNBH hanya akan menjadi noda hitam yang statusnya menggantung sepanjang masa, dan berpengaruh pada hubungan baik antar unit dan elemen yang ada. Namun, jika ternyata logika aturan yang dilontarkan tendik adalah yang lebih kuat, maka yang menjadi haknya pun harus diberikan.

Selain itu, sudah selayaknya orang yang tidak berkepentingan dengan tukin, untuk tidak membuat pernyataan yang berpotensi menyulut polemik. Kita harus hormati, usaha tendik dalam menyampaikan aspirasinya. Dengan tinggat pendidikan dan pekerjaan yang lebih bervariasi dibanding dosen dan mahasiswa, tendik memiliki tingkat heterogenitas yang lebih tinggi. Tidak bisa, serta merta disamakan dengan mahasiswa. Atau sebagai sesama pihak yang mendapatkan gaji, sangat tidak bisa dipandang dengan cara untuk memandang dosen.