Tuesday 8 March 2016

, , , ,

Hasil penelusuran tentang aturan TUKIN di PTNBH

ringkasan tulisan ini
(klik gambar untuk memperbesar).
lihat juga gambar di akhir tulisan ini.
Catatan: anda boleh tidak setuju dengan saya. Serta, jangan langsung percaya dengan tulisan saya ini. Tulisan ini juga tidak bertendensi untuk memaksakan kehendak, namun sekedar iseng-iseng nulis... begitu kurang lebihnya

Heboh tukin di PTNBH, membawa saya mencoba membaca lagi warta SDM di UGM (salah satu PTNBH) terkait tukin. Meski sudah tahun lalu, namun sepertinya lumayan untuk melacak jejak sejarah tukin.

Beberapa waktu lalu ada permintaan kejelasan, tentang tukin pra Perpres 138 yang mulai berlaku Desember 2015. Nah, dari hal tersebut, saya penasaran, apakah benar pra Perpres 138 PTNBH tidak mendapatkan TUKIN? apa dasarnya?, maka saya lakukan penelusuran ini.

Perjuangan teman-teman tendik, menurut saya, layak dihargai. Dengan kondisi yang lebih heterogen, tentunya jika muncul berbagai tafsiran atas tukin oleh para tendik, adalah hal wajar. Informasi dan kebenaran, dua hal ini yang ingin dicari oleh tendik, setidaknya ini menurut saya. Kejelasan sangatlah penting dan perlu disampaikan. Informasi dan kebenaran memang perlu dicari, bukan ditunggu.  

Paijo: "Kok serius, Kang?"
Karyo: "Ora kok, Kang. Selingan, #singpentingmadhiang"

Tulisan saya ini masih mungkin ada kesalahan, dalam menulis atau dalam logika aturan, karena memang saya tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum. Monggo dikritisi.
--------------------------

Oke, penelusuran saya, saya mulai dari web SDM UGM.
http://sdm.ugm.ac.id/web/warta-sdm/warta-sdm-edisi-1-tukin/

ada kalimat menarik pada laman 6:
 "Sementara pada Pasal 3 Ayat 1 Perpres Nomor 88 Tahun 2013 (Perpres tentang Tukin di Kemdikbud, selengkapnya bisa di lihat di sini) secara eksplisit menyebutkan disebutkan, siapa saja yang tidak berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Salah satunya adalah pegawai di lingkungan Kemdikbud yang diangkat sebagai pejabat fungsional guru dan dosen."
Dari info di web SDM tersebut jelas, bahwa Guru dan Dosen TIDAK masuk dalam tukin. Ini juga dikuatkan pada Pasal 3 nomor 1.f Perpres no 88 2013.



Kalimat berikutnya dari laman web SDM UGM, ternyata ada pengecualian terkait institusi. Dan sepertinya, mulai dari pengecualian inilah masalah muncul.
"Namun, saat sosialisasi Perpres kepada satuan-satuan organisasi di lingkungan Kemdikbud, dinyatakan bahwa tujuh Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum atau PTN-bh seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Airlangga (UNAIR) termasuk ke dalam pengecualian. Ketujuh PTN-bh ini merupakan satuan organisasi di lingkungan Kemendikbud yang tidak berhak mendapatkan tunjangan kinerja, meskipun klausul atau pernyataan tersebut tidak tertulis secara eksplisit di dalam Perpres."

Pengecualian yang lebih jelas terkait yang tidak menerima TUKIN, sebagaimana amanah Perpres 88/2013 dituangkan pada Permendikbud no. 107 2013. 

Sebelumnya, kita lihat, penjelasan tentang Pegawai:


Pasal 1 no 1
Pada aturan di atas, jelas bahwa honorer tidak termasuk yang dimaksud dalam tunjangan kinerja di lingkungan Kemdikbud.


Pengecualian yang rinci ada pada pasal 5 di Permendikbud 107 2013. Dokumen lengkap, silakan lihat di sini atau di sini.


pasal 5 Permendikbud 107 2013

Tidak ditemukan pengecualian untuk 7 universitas. Namun ini aturan tahun 2013, saya belum telusur apakah tukin sebelum adanya Perpres no 138, menggunakan aturan Permendikbud no 107 tersebut atau tidak.
Pengecualian tentang PTNBH  muncul di Perpres no 138, (lengkap lihat di sini), namun aturan tersebut tertulis berlaku mulai desember 2015.


Pasal 3 nomor 1.h


---------------------------


Kembali ke awal, di Perpres 88 2013, justru menarik pengecualian yang tertulis pada huruf 1.g, yang sebenarnya juga kembali muncul di Perpres 138 2015. 
"Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012"
Perpres no 88 2013, no 3, huruf 1.g.
Dari sisi tata bahasa, ada kata "yang telah". Berarti, Perpres 88 tersebut memberi peluang kemungkinan adanya PNS BLU "yang belum". Atau dalam kata lain, Tukin tidak diberikan kepada PNS BLU, dengan syarat PNS BLU tersebut telah mendapatkan......,

Berkaitan dengan huruf g di atas, silakan telusur aturan yang terkait, yaitu PP 23 tahun 2005 (lengkap ada di sini) dan PP 74 tahun 2012 (lengkap ada di sini), untuk mengetahui lebih jauh isinya.

Sangat mungkin klausul di atas digunakan untuk pengecualian di 7 PTN. Seingat saja, ada istilah BLU muncul dalam pengelolaan PTN. Hal ini diperkuat pada pasal 37A pada PP 74 2012:
pasal 37A tentang BLU

Munculnya kembali klausul Perpres no 88 2013 no 3 huruf 1.g  pada Perpres 128 2015, saya fikir memang menjadi alasan tidak diberikannya tukin pada 7 universitas. Terbukti, ketika ada status PTNBH, maka pada Perpres 138 2015 diberi tambahan klausul lagi untuk mengakomodir pengecualian pada PTNBH.

Lanjut....

Nah, kembali ke pasal pengecualian, penjelasan tentang yang dimaksud remunerasi ada di PP no 23 tahun 2005, demikian bunyinya:
PP no 23 tahun 2005 pasal 36 (ada kesalahan menulis nomor pasal, silakan lihat tek asli)

Pada perubahan PP no 23 2005 ke 74 tahun 2012, pasal di atas tidak ada perubahan, artinya masih berlaku. Penjelasan dari pasal 36 tersebut adalah:
Penjelasan pasal remunerasi


Nah, bagi saya jejak permasalahannya jadi gamblang sekarang. Dari paparan di atas, pengecualian tukin untuk PTNBH jelas ada aturannya, dan berlaku mulai akhir 2015. 

Sedangkan pra 2015, maka acuannya terkait pada status BLU.

Lanjut...

Seingat saya, di UGM pernah ada remunerasi (tukin), dan isunya remunerasi yang diberikan adalah selisih dari tunjangan yang sudah diberikan UGM. Mungkin, tunjangan yang diberikan UGM dianggap sebagai remurenasi ala BLU, sehingga pemerintah hanya memberi selisihnya saja, sesuai dengan tafsiran atas Perpres no 88 2013, no 3, huruf 1.g. Selain itu yang berhak mendapatkan adalah PNS non Dosen dan CPNS, hororer tidak termasuk di dalamnya. Jika ternyata remunerasi yang dimaksud sesuai Perpres no 88 2013 no 3 huruf 1.g, belum didapatkan PNS di PTN BLU, maka kemungkinannya ya harus ditanggung pemerintah.... Logika ini berdasar kalimat "yang telah", yang menurut saya memiliki ruang mengakomodir kemungkinan "yang belum", sebagaimana saya tulis sebelumnya.

Apakah PTNBH ketika berstatus BLU (pra aturan Perpres 138) telah benar-benar melaksanakan remunerasi sesuai PP 23 atau PP 74 2012? 
Atau dalam pertanyaan lainnya, apakah CPNS dan PNS non Dosen di PTNBH telah mendapatkan remunerasi ala BLU? sehingga dapat dikecualikan,  ini yang saya kurang tahu.

Jika disederhanakan, paparan saya adalah seperti gambar yang ada pada awal tulisan ini.
----------------------------------

Kesimpulan

  1. Jika paparan saya di atas salah, maka buang saja, jangan dibaca dan jangan dijadikan acuan.
  2. Namun, jika paparan saya benar, maka:
    1. PTNBH harus membayar remunerasi staf PNS non dosen sesuai amanahnya sebagai BLU, sehingga dapat dikecualikan. --> Khususnya pra Perpres 138 2015. Nah, konsep remunerasi BLU kayak apa, dan apakah dilakukan atau belum, saya tidak tahu.
    2. Atau, PTNBH mengajukan remunerasi untuk staf PNS non dosen agar ditanggung oleh pemeritah, karena sebagai BLU mereka belum memberi remunerasi

garis waktu aturan terkait tukin